Semangat Membangun Generasi Bangsa


Tata Tertip Sekolah dan Tata Krama Siswa

  

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

SMP NEGERI 4 TAMBAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

  1.  Yang dimaksud dengan tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat serta terdaftar secara sah pada SMP Negeri 4 Tamban dan secara sah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah.
  3. Guru Piket adalah guru yang ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
  4. Tata Krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
  5. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 1

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

 

  1. Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
  2. Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra, pakaian seragam  harian putri dan pakaian olah raga.
  3. Pakaian seragam sekolah terdiri dari  :
    1. Baju warna  putih, celana/rok warna biru,jilbab putih (untuk perempuan), ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki Putih hitam,untuk hari Senin dan Selasa.
    2. Baju batik, celana / rok biru, jilbab putih (untuk perempuan), ikat pinggang hitam dan kaos kaki  hitam untuk hari Rabu dan Kamis.
    3. Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Jum’at serta hari-hari dilaksanakannya kegiatan   pramuka (Ketentuan pemakaiannya diatur tersendiri).
    4. Pakaian seragam Olah Raga, dipakai setiap jam pelajaran Olah Raga dan Senam  serta hari-hari lain yang ditentukan oleh sekolah.
    5. Sepatu warna hitam polos
  4. Setiap hari Senin setiap siswa wajib mengenakan topi dan dasi  sesuai dengan ketentuan sebagai kelengkapan upacara.
  5. Memakai badge/ lambang OSIS dan Identitas Sekolah dan kelas.
  6. Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
  7. Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih (tidak bercoretan atau bertulisan) sesuai dengan ketentuan berikut:

     A. Khusus Laki-laki :

  1. Baju dimasukkan ke dalam celana, sedemikian rupa sehingga sabuk kelihatan.
  2. Panjang celana disekitaran mata kaki.
  3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
  4. Celana tidak disobek atau dijahit Cutbrai.
  5. Celana Standar (tidak diizinkan model celana pensil).

             

     B. Khusus Perempuan :

    1. Baju dimasukan ke dalam rok.
    2. Berjilbab bagi yang muslimah.
    3. Rok panjang sampai sedikit di bawah mata kaki.
    4. Tidak memakai assesoris yang mencolok.
    5. Baju lengan panjang dan  tidak digulung
    6. Rok tidak disobek/belahan 
    7. Tinggi Kos kaki minimal ¾ dari betis

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

 

  1. Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
  2. Khusus siswa laki laki tidak boleh berambut panjang gondrong, tidak bercukur bercoret, berkucir, tidak memakai kalung, anting atau gelang.
  3. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi alis mata,  ke samping melebihi daun telinga dan ke belakang melebihi kerah baju.
  4. Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
  5. Siswa perempuan tidak boleh membawa alat make up ke sekolah.

 

 

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 5 menit sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi siswa yang piket harus hadir 20 menit sebelum bel masuk berbunyi.
  2. Pada saat bel berbunyi pada hari yang sudah ditetapkan kegiatan tadarus Al Qur'an siswa wajib sudah berwudhu'.
  3. Siswa yang terlambat datang harus melaporkan diri kepada guru piket dan minta izin masuk kelas.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstrakurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
  6. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN


  1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari : 
    1. Penghapus papan tulis, penggaris dam spidol 
    2. Taplak meja dan bunga 
    3. Sapu ijuk,dan tempat sampah 
    4. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan serta alat-alat lain
  3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
    2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengisi spidol,membersihkan papan tulis, dll
    3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
    4. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
    5. Menulis papan absensi kelas.
    6. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
    7. Tim piket kelas mengambil dan mengembalikan buku paket yang dipinjam dari perpustakaan.
  4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun / taman sekolah dan lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  6. Setiap siswa tidak membawa sampah ke dalam area sekolah, bila berbelanja makanan yang dibawa ke dalam area lingkungan sekolah siswa wajib membawa gelas atau piring untuk mengurangi penambahan sampah.
  7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  8. Setiap siswa membiasakan menggunakan listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
  9. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tenpat lain dilingkungan sekolah.
  10. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  11. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
  12. Selama berada dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
  13. Setiap siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,  kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
  14. Setiap siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang tua dan sekolah.
  15. Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan ,Guru Piket atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
  16. Setiap pelajaran akan dimulai,siswa sudah harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajran dengan tertib dan penuh perhatian.
  17. Apabila setelah 5 menit guru pengajar belum hadir di kelas,  seksi pengajaran harus berkoordinasi dengan guru  pengajar yang bersangkutan dan atau  berkoordinasi kepada guru piket.
  18. Sebelum jam pelajaran pertama dimulai setiap siswa wajib berdoa menurut agamanya masing-masing, dipimpin oleh ketua kelas atau petugas lain yang ditunjuk .

 

Pasal 5

KEHADIRAN

 

  1. Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
  2. Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus memberitahukan kepada pihak sekolah.
  3. Pemberitahuan dapat berupa:
    1. Surat keterangan dari orang tua / wali
    2. Menghubungi secara langsung
    3. Menghubungi menggunakan telekomunikasi
    4. Pemberitahuan harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi hal-hal yang  sifatnya mendesak dan insidentil. 
    5. Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari dalam seminggu tanpa keterangan orang tua / wali maka orang tua/ wali  akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang).
    6. Jika orang tua/ wali tidak memenuhi panggilan pihak dari sekolah, maka siswa tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua memenuhi panggilan sekolah dan siswa yang bersangkutan dianggap tidak hadir ke sekolah (Alpa).

 

Pasal 6

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam kepada guru setiap awal dan akhir  pelajaran/pertemuan.
  2. Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
  3. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  4. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta oran lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
  6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang  lebih tua dan teman sejawat.

 

Pasal 7

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah. Pengecualian siswa yang sakit diperbolehkan untuk di luar barisan tetapi tetap di area lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Idul Adha dll sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 8

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

  1. Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
  2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama yang dianut.
  3. Setiap siswa diwajibkan membaca Al qur’an sesuai waktu yang ditentukan. 

 

Pasal 9

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

 

  1. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam pela jaran efektif.
  2. Dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.

  

Pasal 10

SARANA PRASARANA SEKOLAH 


  1. Setiap siswa berkewajiban menjaga, memelihara sarana dan prasarana sekolah
  2. Siswa yang meminjam buku dan atau sarana lain wajib merawat, menggunakan dengan baik dan mengembalikannya sesuai dengan ketentuan.
  3. Bagi siswa yang sengaja merusak sarana dan prasarana sekolah wajib mengganti atau memperbaiki seperti semula.


Pasal 11

SEPEDA MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE

 

  1. Siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah diatur sesuai ketentuan sekolah dan mendapat ijin khusus dari sekolah serta harus sesuai dengan ketentuan umum mulai dari plat nomor dan kenalpot yang standar kelayakan.
  2. Siswa yang membawa sepeda ontel ke sekolah diatur sesuai ketentuan sekolah dan mendapat ijin khusus dari sekolah serta harus terpasang standar untuk memudahkan kerapian dalam parkir.
  3. Sepeda ontel dan sepeda motor harus diparkir dengan tertib dan bariskan rapi ditempat yang telah ditentukan dalam area lingkungan sekolah serta dalam keadaan terkunci dan tidak memarkirkan di luar area yang tidak dijinkan.
  4. Setiap siswa dan siswi dilarang membawa hand phone (HP) di sekolah, kecuali mendapat ijin khusus dari sekolah .

 


 Pasal 12

MEDIA SOSIAL 

  1. Setiap siswa yang memiliki media sosial wajib memberitahukan ke sekolah.
  2. Setiap siswa yang memiliki media sosial wajib mengisi dengan hal yang positif, sopan , santun dan tidak menyebarkan hal yang membuat kebencian dan menyinggung SARA.

 

 

Pasal 13

LARANGAN - LARANGAN

 

Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
  1. Melakukan melakukan perundungan (bullying) baik perorangan maupun kelompok.
  2. Berpacaran, Berduaan dengan lawan jenis
  3. Keluar dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
  4. Makan dan minum pada saat jam pelajaran.
  5. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
  6. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  7. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
  8. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
  9. Merusak dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
  10. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  11. Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
  12. Membawa berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain,kecuali atas perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
  13. Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.
  14. Membawa. memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
  15. Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di linkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  16. Membentuk group atau geng-geng yang dapat mengarah kepada tindakan tercela baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  17. Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.
  18. Menjadi jagoan (centeng) sponsor / provokator dalam perkelahian antar siswa.

 

BAB II

S A N K S I

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran
  2. Skorsing
  3. Dikeluarkan dari sekolah

BAB III

PENUTUP

 

  1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
  2. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
  3. Hal – hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
  4. Dengan berlakunya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini maka peraturan dan tata tertib yang pernah dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.




2.jpg

4.jpg


 6.jpg5.jpg

         

 


0 Komentar untuk "Tata Tertip Sekolah dan Tata Krama Siswa"

Back To Top