Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan pakaian seragam sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, seragam nasional peserta didik jenjang SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Ada pun beberapa model dan atribut seragam nasional jenjang SMP/SMPLB seperti berikut ini:
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
- Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
- Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
- Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Jilbab putih
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Nah itu dia beberapa model pakaian seragam nasional jenjang SMP/SMPLB. Apakah seragam dan atribut Sobat SMP sudah sesuai dengan aturan di atas? Sempga informasi ini bisa bermanfaat ya, Sobat SMP! Terima kasih!
Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP
Di copy dari web kemdikbud
https://ditsmp.kemdikbud.go.id/mengenal-pakaian-seragam-nasional-smp-smplb/
Referensi: Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
0 Komentar untuk "Ketentuan Seragam SMP dari Kemdikbud"