Semangat Membangun Generasi Bangsa


Kebijakan Pemerintah Tentang IKM


Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini: 

1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022:

Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.

2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022:

Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.

3. Permendikbudristek No. 262/M/2022:

Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, Projek Penguatan Profil Pelajar Peancasila, serta beban kerja guru.

4. Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022: 

Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka. Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka. 

5. Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022: 

Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek penguatan pelajar Pancasila.

6. Surat Edaran No. 0574/H.H3/SK.02.01/2023
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 

Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing. 

  • Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X. 
  • Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka. 
  • Tiga pilihan implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun 2023/2024:
    1. Mandiri Belajar
      Satuan pendidikan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pembelajaran dan asesmen namun tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.
    2. Mandiri Berubah
      Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    3. Mandiri Berbagi
      Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain. 

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat di halaman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan pada bagian Regulasi Kurikulum Merdeka.

Dari dasar ini SMPN 4 Tamban telah memilih Mandiri Berubah sejak tahun pelajaran 2022/2023

Ketentuan Seragam SMP dari Kemdikbud

Ketentuan Seragam SMP dari Kemdikbud

Mengenal Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan pakaian seragam sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Dalam peraturan tersebut, seragam nasional peserta didik jenjang SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Ada pun beberapa model dan atribut seragam nasional jenjang SMP/SMPLB seperti berikut ini:

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra 

  • Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam
  • Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana 
  2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

  • Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam
  • Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam
  • Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
  2. Jilbab putih
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
  6. Sepatu hitam

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Nah itu dia beberapa model pakaian seragam nasional jenjang SMP/SMPLB. Apakah seragam dan atribut Sobat SMP sudah sesuai dengan aturan di atas? Sempga informasi ini bisa bermanfaat ya, Sobat SMP! Terima kasih!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Di copy dari web kemdikbud 

https://ditsmp.kemdikbud.go.id/mengenal-pakaian-seragam-nasional-smp-smplb/


Referensi: Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Back To Top