Semangat Membangun Generasi Bangsa


SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pesan Penting
----------------------------



SURAT EDARAN
NOMOR: 102/421.3/SMPN4-TBN/2020

TENTANG
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN 

Sehubungan dengan Surat Dinas Pendidikan Barito Kuala nomor : 800/736/-1.1/Set-Disdik/2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Belajar Tatap Muka serta larangan pembelajaran tatap muka ,  dengan ini disampaikan bahwa kepada seluruh wali murid , siswa-siswi yang mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring atau non daring/ luring bahwa:

  1. Sekolah membentuk pos layanan pembelajaran yang berada di dalam setiap desa terdeka untuk peserta luring
  2. Setiap siswa non daring/ luring, wajib berkoordinasi dengan kelompok pos layanan terdekat dalam memperlancar pembelajaran non daring.
  3. Setiap siswa yang megikuti pembelajaran non daring/luring wajib mengikuti dan mengerjakan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan minimal 1 minggu sekali untuk menyerahkan seluruh tugas yang di tetapkan melalui pos layuanan pembelajaran.
  4. Setiap siswa mengikuti layanan pembelajaran non daring wajib mengisi form isian terlampir dalam edaran manual.
  5. Bagi siswa yang tidak terdafdar dan atau tidak  mengikuti pembelajaran secara daring dan juga  non daring di anggap mengundurkan diri sebagai siswa SMPN 4 Tamban.
  6. Bagi siswa yang mengikuti pembelajaran secara daring (online) wajib mengikuti pembelajaran serta mengerjakan tugas secara online sessuai dengan ketentuan.
  7. Bagi siswa yang terdaftar sebagai peserta pembelajaran secara daring  wajib mengerjakan tugas-tugas secara berkala sesuai dengan ketentuan.
  8. Bagi siswa yang dalam 2 minggu tidak mengikuti pembelajaran baik peserta pembelajaran daring atau non daring/ luring diberikan peringatan dan pemberitahuan kepada wali murid
  9. Bagi siswa yang tidak mengikuti pembelajaran baik daring maupun  non daring selama 6 minggu dinyatakan mengundurkan diri.
  10. Setiap siswa yang mengikuti pembelajaran daring wajib mengisi form pernyataan yang ada di blog sekolah http://gg.gg/esempe4tamban di bawah edaran tersebut
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Tamban, 24 Juli 2020
Kepala Sekolah




Drs. JUMI'AN, MM
NIP. 19650812 199703 1 008









 
 




Labels: Pengumuman Penting

Thanks for reading SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN. Please share...!

0 Komentar untuk "SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN"

Back To Top