SURAT
EDARAN
NOMOR:
098/421.3/SMPN4-TBN/2020
TENTANG
PELAKSANAAN
AJARAN BARU TAHUN 2020/2021
Sehubungan dengan edaran Bupati nomor:
800/700/Set-Disdik tentang Pedoman Pembelajaran bagi Sekolah/ Madrasah dalam Tatanan
Normal Baru di Kabupaten Barito Kuala, untuk kami sampaikan kepada seluruh wali
murid , siswa-siswi dan Peserta didik baru bahwa;
Tahun Ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan mulai
tgl: 13 Juli 2020.
Sehubungan dengan tersebut bahwasanya pelaksanaan
pembelajaran di SMPN 4 Tamban dilaksanakan dengan sistem bergilir , yaitu
1.
Dalam 1 minggu siswa masuk sekolah 2 kali (2 hari)
dengan jadwal sbb:
-
Hari senin , 13
juli 2020 Kelas 7 (peserta didik baru)
-
Hari Selasa , 14
juli 2020 Kelas 8
-
Hari Rabu, 15
juli 2020 Kelas 9
-
Dst (Jadwal
secara teknis akan diatur kemudian)
2.
Jam belajar serta belajar dimulai jam 08.00 wita.
3.
Jam belajar dilaksanakan dalam 1 hari
4 jam pelajaran dan tidak ada istirahat ditambah dengan proses
pembelajaran jarak jauh (PJJ/ daring) .
4.
Setiap siswa yang bersekolah wajib mengikuti standar
protokol covid 19 ;
-
Wajib menggunakan
masker
-
Menjaga jarak dengan
orang lain
-
Cuci tangan sebelum
dan sesudah belajar.
-
Bila diperlukan
membawa bekal sendiri
5.
Seragam siswa yang digunakan sesuai dengan hari dan ketentuan seragam pada
tahun sebelumnya, kecuali bagi siswa baru boleh menggunakan seragam SD ,
sementara seragam SMP belum ada .
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tamban, 8 Juli 2020
Kepala SMPN 4 Tamban
Drs. JUMI'AN, MM
NIP. 19650812 199703 1 008
Labels:
Pengumuman Penting
Thanks for reading Edaran Pelaksanaan Ajaran baru 2020/2021. Please share...!
0 Komentar untuk "Edaran Pelaksanaan Ajaran baru 2020/2021"